Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019, Kabupaten Nabire ditetapka...

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019, Kabupaten Nabire ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten yang tergolong sebagai Kabupaten tertinggal.
Terdapat enam kriteria dan 27 indikator yang digunakan dalam perhitungan indeks komposit kabupaten daerah tertinggal yang digunakan untuk Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.3 Tahun 2016 (Petunjuk Teknis Penentuan Indikator dalam Penetapan Daerah Tertinggal Secara Nasional ).
Adapun 5 kriteria yang menyebabkan Kabupaten Nabire tergolong sebagai Kabupaten tertingggal berdasarkan urutan adalah:
1. Aksesibilitas
2. Ekonomi
3. Sumberdaya Manusia
4. Karakteristik Daerah
5. Kemampuan Keuangan Daerah.
Kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nabire masih dianggap rendah, karena salah satu faktor penyebabnya adalah ketergantungan yang sangat tinggi terhadap transfer dana perimbangan terutama Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah Pusat sampai saat ini.
Sebagai ilustrasi, bahwa berdasarkan data BPS Kab. Nabire, Penerimaan APBD Kab. Nabire TA 2019 adalah sekitar 1,3 Trilyun yang mana dalam pendapatan tersebut 90% nya merupakan dana perimbangan transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, masih rendahnya proporsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD Kabupaten Nabire yaitu hanya sekitar 3,5 % (PAD Kab. Nabire TA 2019 sekitar Rp. 44 Milyar) juga turut menyebabkan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Nabire dianggap masih rendah.
Selama ini alokasi DAU dari Pemerintah pusat sebagai sumber terbesar pendapatan APBD Kab. Nabire, dan sekitar 75% nya dari alokasi DAU tersebut digunakan untuk belanja pegawai/aparatur, politisi, operasional kantor dan sisahnya untuk pembiayaan infrastruktur dan pelayanan publik.
Tambahan alokasi Dana Otonomi Khusus dari Provinsi Papua ke Kabupaten Nabire (Data tahun 2019, sekitar Rp. 180 Milyar) yang mana petunjuk penggunaannya sangat jelas yaitu untuk pembiayaan Pendidikan, Kesehatan, Perumahan Rakyat/Infrastrukutr Dasar dan Ekonomi Kerakyatan yang sasaran utamanya adalah Orang Asli Papua (OAP).
Berkaitan dengan janji-janji politik salah satu Paslon Pilkada Nabire tahun 2020 yang akan menaikan ULP ASN (berkisar 100 – 200 ribu/hari), mengratiskan SPP mahawiswa USWIM, pemberian 1000 motor tempel bagi nelayan pada program 100 hari kerja dan janji lainnya, apakah realisistis untuk dapat dilaksanakan pada tahun 2021 nantinya ?
Nah, sebagai perbandingan saja, bahwa saat ini terdapat sekitar 6000 lebih ASN di Kab. Nabire, maka akan dibutuhkan alokasi dana sekitar Rp. 145 Milyar per tahun hanya untuk menaikan ULP ASN tersebut, pertanyaannya, dari mana sumber anggarannya? Sedangkan PAD Kabupaten Nabire tidak akan mampu untuk membiayainya.
Hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat Nabire bahwa APBD Kab. Nabire TA 2021 akan ditetapkan pada akhir tahun 2020 oleh penguasa sekarang, dimana para Paslon Pilkada 2020 tidak terlibat dalam penyusunan RKA APBD TA 2021, sehingga mustahil janji-janji politiknya selama masa kampanye ini akan terakomodir dalam program-program alokasi belanja APBD Kab. Nabire TA 2021.
Akhirulkalam, APBD Kabupaten Nabire adalah milik masyarakat Nabire bukan hanya digunakan untuk kesejahteraan sekitar 6000 ASN Kabupaten Nabire saja.
Anak Kalisusu,
Chali Messi




